Pemangkuan dan Kenaikan Pangkat

 1-31 (i) markah LNPT untuk tiga (3) tahun terakhir berturut- turut atau dalam keadaan tertentu, LNPT bagi dua (2) tahun atau satu (1) tahun boleh digunakan dengan wajaran yang ditetapkan seperti berikut: LNPT KESELURUHAN (100%) Tahun Pertama (%) (a) Tahun Kedua (%) (b) Tahun Ketiga (%) (c) 20 35 45 - 43.75* 56.25 30.8 - 69.2 36.4 63.6 - 100 - - - 100 - - - 100 *Format :[b / (b+c) x a] + b = 35 / (35+45) x 20 + 35 = 43.7 (ii) Gabungan markah LNPT dan Laporan Penilaian Prestasi Khas (LNPK) dengan wajaran yang ditetapkan seperti berikut: LNPT KESELURUHAN (80%) LNPK (20%) Tahun Pertama (%) (a) Tahun Kedua (%) (b) Tahun Ketiga (%) (c) (a)+(b)+(c) x 80 100 20 35 45 80 20 - 43.75* 56.25 80 20 30.8 - 69.2 80 20 36.4 63.6 - 80 20 100 - - 80 20 - 100 - 80 20 - - 100 80 20

RkJQdWJsaXNoZXIy MTc1NDAy